Produk Kredit

Kredit Modal Kerja

Kredit modal kerja ini merupakan kredit untuk perorangan atau sebuah badan usaha lainnya yang ingin mengembangkan lebih lebar usahanya dengan syarat sudah memiliki perijinan usaha dan usaha sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Karena memang banyak para wirausahawan yang masih memiliki modal minim untuk mengembangkan usahanya, maka kredit modal kerja pun bisa dijadikan pilihan agar bisnis yang dijalankan semakin besar.

Keuntungan yang didapatkan dengan kredit di BPR BePeDe Kutai Sejahtera adalah "Fleksible, Cepat Dan Tanggap Terhadap Kebutuhan Anda, Membuat Hidup Anda Terasa Semakin Mudah"

Proses Cepat (3 Hari), Syarat Ringan

Jaminan Berupa BPKB Kendaraan, SKP, SPPHAT, SHM, dll


Ketentuan :

  • Mempunyai usaha yang layak dibiayai.
  • Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll

Persyaratan Pengajuan Kredit Perorangan:

  • Fotocopy KTP Suami & Istri (3 Lembar)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (2 Lembar)
  • Fotocopy Surat Nikah/ Surat Cerai (1 Lembar)
  • Pas Foto Suami & Istri Terbaru 3 x 4 (2 Lembar)
    • Bagi yang menikah / cerai
  • Fotocopy Surat Jaminan 4 Lembar
    • Untuk kendaraan lampirkan Fotocopy STNK, BPKB & Faktur
    • Untuk surat Tanah Lampirkan PBB
  • Bagi Karyawan / Pegawai
    • Slip Gaji & Surat Aktif Kerja
  • Mengisi form Permohonan Kredit
  • Membuka Rekening Tabungan
  • Jaminan yang Bukan Atas Nama Sendiri
    • Fotocopy KTP & KK Pemilik Jaminan 2 Lembar
    • Surat Kuasa dari Pemilik Jaminan
    • Kwitansi Pembelian (jika jual beli)

Persyaratan Pengajuan Kredit Perusahaan:

  • AD / ART beserta perubahannya
  • Pendaftaran pada Panitera Pengadilan Negeri / Departemen Perdagangan
  • KTP dan NPWP para perngurus dan Pemegang Saham Perseroan
  • Pas Foto Suami & Istri Terbaru 3 x 4 (2 Lembar)
  • Surat Keterangan Izin Domisili Perseroan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk perseroan yang bergerak dalam bidang perdagangan
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk perseroan yang bergerak dalam bidang konstruksi / kontraktor
  • NPWP Perseroan
  • Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Izin undang-undang gangguan (HO/ Hinder Ordonantie)
  • Izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI) Jika ada

placeholder